Hukum Privasi dan Hak Cipta pada
Web
Hak privasi
adalah kebebasan atau keleluasaan pribadi (dikutip dari Kamus Besar Bahasa
Indonesia). Untuk salah satu contohnya hak privasi yaitu hak untuk dapat
melakukan komunikasi dengan orang lain tanpa harus diketahui oleh umum. Hak
privasi ini adalah termasuk derogable rights sehingga dapat dikurangi pemenuhannya.
Sebagai contoh pengurangan hak atas privasi dalam berkomunikasi ini adalah
terkait pengaturan tentang penyadapan dalam UU No. 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (“UU 36/1999”). UU 36/1999 memang tidak menggunakan terminologi
hak privasi melainkan “hak pribadi”. Ketentuannya berbunyi sebagai berikut
“...pada dasarnya informasi yang dimiliki seseorang adalah hak pribadi yang
harus dilindungi sehingga penyadapan harus dilarang” (lihat penjelasan Pasal 40
UU 36/1999).
Namun, dalam
beberapa keadaan, ketentuan tersebut dapat disimpangi sehingga tindakan
penyadapan diperbolehkan sebagaimana diatur dalam Pasal 42 ayat (2) huruf b UU
36/1999 yang menyatakan, “untuk keperluan proses peradilan pidana,
penyelenggara jasa telekomunikasi dapat merekam informasi yang dikirim dan atau
diterima oleh penyelenggara jasa telekomunikasi serta dapat memberikan
informasi yang diperlukan atas permintaan penyidik untuk tindak pidana tertentu
sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.” Ditegaskan pula dalam Pasal 12 ayat
(1) huruf a UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi bahwa dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan
terhadap tindak pidana korupsi, KPK berwenang melakukan penyadapan dan merekam
pembicaraan.
Berikutnya Hak
cipta sebagai salah satu bidang dari hak kekayaan intelektual berhubungan
dengan perlindungan produk yang merupakan hasil dari kecerdasan manusia. Domain
hak cipta adalah perlindungan karya sastra dan seni, termasuk diantaranya
tulisan, musik, karya-karya seni rupa seperti lukisan, karya-karya berbasis
teknologi seperti program komputer, database elektronik, dan lain-lain.
Karya-karya tersebut yang merupakan Ciptaan, yang ketika diumumkan pada media
internet dalam bentuk digital, tetap mendapatkan perlindungan. Hal ini
sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang No. 19 Tahun 2002
tentang Hak Cipta bahwa pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran,
penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat
apa pun,termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga
suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
Pasal
di atas menunjukkan bahwa perlindungan hak cipta mencakup konten digital
terlepas dari bentuk yang ada atau media penyebarannya. Informasi yang
dilindungi oleh hak cipta dalam bentuk analog terus dilindungi ketika berubah
menjadi bentuk digital. Sebagai contoh, suatu artikel, lagu, gambar, ataupun
foto yang pengedaran atau penyebarannya dilakukan melalui media internet akan
tetap mendapatkan perlindungan sebagai Ciptaan. Perlindungan hak cipta tidak
dapat dijamin tanpa infrastruktur penegakan hukum, demikian juga dengan yang
dilakukan di seluruh dunia. Umumnya, prosedur hukum untuk penegakan hukum hak
cipta dominan diatur oleh undang-undang nasional dan dijalankan di tangan
otoritas nasional. Namun, terdapat sejumlah instrumen multinasional atau regional
yang membahas kewajiban minimum dan norma yang tidak mengikat dari otoritas
nasional tentang penegakan hukum hak kekayaan intelektual pada umumnya dan hak
cipta pada khususnya.
Untuk Contoh Kasusnya Dariestya Endiano PUTRA dengan Dream Theater Management
Desain grafis dibawah yang dipakai untuk cover album, latar belakang dan hiasan web-pages Dream Theater sebenarnya adalah desain grafis ciptaan anak Indonesia. Desain grafis tersebut adalah hasil karya seorang anak sekolah di Yogyakarta bernama DARIESTYA ENDIANO PUTRA yang di-upload di blognya pada website http://multiply.com.
Doug
& Marco M yaitu Dream Theater Management secara tidak sengaja melihat karya
tersebut dan memutuskan mendownload dan membuat karya desain grafis tersebut
menjadi cover terbaru album Dream Theater, latar belakang dan hiasan web pages
Dream Theater dengan sedikit ubahan dan tambahan gambar semut tanpa seizin
Dariestya. Pada tanggal 15 Juli 2008 Dariestya mendapat berita melalui email dari
Erik Muna alias Petfish yang merupakan Official Graphic Design Dream Theater
yang meyatakan bahwa Desain grafis anda telah dipakai untuk cover terbaru album
Dream Theater, Latar Belakang dan hiasan web pages Dream Theater.
Pada tanggal 15 Juli 2008 Dariestya mendapat berita melalui email dari Erik Muna alias Petfish yang merupakan Official Graphic Design Dream Theater yang meyatakan bahwa Desain grafis anda telah dipakai untuk cover terbaru album Dream Theater, Latar Belakang dan hiasan web pages Dream Theater.
Pada tanggal 15 Juli 2008 Dariestya mendapat berita melalui email dari Erik Muna alias Petfish yang merupakan Official Graphic Design Dream Theater yang meyatakan bahwa Desain grafis anda telah dipakai untuk cover terbaru album Dream Theater, Latar Belakang dan hiasan web pages Dream Theater.
Upaya hukum
Pada
tanggal 16 Juli 2008 Dariestya melakukan peringatan pada Dream Theater
Management melalui e-mail yang berisikan, bahwa desain grafis tersebut kecuali
gambar semut adalah ciptaan Dariestya dan meminta tanggapan selambat-lambatnya
pada tanggal 27 Juli 2008. Pada tanggal 3 Agustus 2008 Dream Theater Management membalas email
dengan subject Roadruner & Dreamtheatre, yang isi emai-nya seperti ini:
“Kami dari Roadruner & Dreamtheatre, adalah pencipta desain grafis
tersebut, Karena kami telah mendaftarkan hak cipta desain grafis tersebut” Pada
tanggal 4 Agustus 2008 Dariestya memberikan peringatan kedua dan terakhir
kepada Dream Theater Management, tetapi hingga saat ini tidak ada tanggapan
dari pihak Dream Theater Management. Karena ketidak mengertian DARIESTYA
terhadap pelanggaran tersebut dan upaya apa yang dapat dilakaukan sehinga
pelanggaran tersebut tidak ditindak lanjuti.
http://www.lutfichakim.com/2012/02/hak-privasi.html
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl4479/pengaturan-hukum-hak-cipta-di-internet
https://hakicase.wordpress.com/
http://asiyah-impianku.blogspot.com/2014/02/contoh-pelanggaran-hak-cipta-dalam.html
